News

KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Batam Terkait Kasus Lukas Enembe

Lanjutan Kasus Lukas Enembe, KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Batam

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto-Net.)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah di Batam dan menyita uang ratusan juta berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Tim Penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Jumat (23/12).

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang ratusan juta yang diduga masih berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe.

“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” tambah Ali.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan Asas HAM

Uang tersebut telah diamankan KPK dan akan dilakukan analisa lebih dalam.

“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka LE dkk,” tandasnya.

Di sisi lain, Polres Balerang, Batam juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut pada Kamis kemarin (22/12).

Saksi yang diketahui berjumlah 3 orang tersebut yakni Army Muhammad Wijaya (Swasta), Nixander Army Wijaya (Swasta), dan Luki Sudarmiati (Swasta).

“Kamis (22/12) bertempat di Polres Balerang, Batam, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” imbuh Ali.

Baca Juga: KPK dan IDI akan Periksa Lukas Enembe di Papua

Ketiga saksi diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tindak pidana korupsi teraebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE,” tukasnya.

Meski demikian, ada salah satu saksi tidak hadir yakni Luki Sudarmiati tanpa keterangan yang pasti.

“Luki Sudarmiati (Swasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya pada Tim Penyidik,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner