bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2019).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di sana.
“Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” ucap Syarif.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
“Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” kata Syarif.
Baca Juga: KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Sampaikan LHKPN
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Plt Dirut PT PLN Muhamad Ali
Editor: Aprianoor