bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana suap penangan perkara di Mahkamah Agung (MK). Salah satunya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.
Penetapan tersangka oleh KPK ini menindaklanjuti aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tim KPK Semarang dan Jakarta.
Dari pengumpulan berbagai informasi beserta barang keterangan terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya suatu peristiwa pidana
Sehingga ditemukan bukti yang cukup, selanjutnya KPK meningkatan ketahap penyidikan. “Maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ungkap Firli Bahruri dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (23/9). Dini hari.
Selain SD hakim agung, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA juga menjadi salah satu tersangka dugaan suap ini.
Termasuk, Hakim Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie.
Kemudian, PNS MA Elly Tri, dan Albasri; pengacara Yosep Parera; pengacara Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Lebih jauh, KPK menahan para tersangka mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022 mendatang, demi kepentingan penyidikan.
“Bebasnya Negri ini dari para koruptor merupakan cita-cita kami dan juga bangsa,” tutup Firli