bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Penyitaan tersebut sebagai bentuk hasil dari pemeriksaan tim penyidik di Kantor Gubernur Jawa Timur pada hari Rabu malam (21/12).
Selain beberapa dokumen APBD, tim penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik yang diduga masih berkaitan dengan kasus suap dana hibah.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/12).
Baca Juga: Khofifah Klaim Tak Ada Dokumen Gubernur-Wagub Jatim Dibawa KPK
Diketahui, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS selaku penerima suap.
Dua lainnya selaku pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Terkait kasus tersebut, KPK juga tidak hanya menggeledah kantor Gubernur Jatim. Namun tim penyidik juga memperluas pencarian ke kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
Selanjutnya, KPK akan menganalisa lebih dalam barang bukti tersebut untuk proses pembuktian perkara tersebut.
“Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya.