bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan SPDP paling lambat terbit dalam tujuh hari kedepan.
"Tujuh hari setelah terbitnya sprindik ada kewajiban bagi kami penyidik untuk menyampaikan, maksimal 7 hari ya, untuk menyampaikan SPDP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga: Wamenkumham Hadir di Sidang DPR, Din Syamsuddin: Tidak Etis
Asep menyebut, ketika SPDP itu terbit akan langsung dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
"Surat ke presiden nanti kita kirimkan. Jadi kita kirimkan SPDP-nya kita akan kirimkan (pemberitahuan ke istana) seperti itu," tandas Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.
Baca Juga: Yasonna Tanggapi Soal Wamenkumham Tersangka KPK: Silakan Saja Proses
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11) malam.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex.
Di samping itu, Alex menuturkan pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya selain Wamenkumham Eddy Hiariej.