bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanyangkan banyaknya opini liar yang timbul terkait penyelidikan kasus Formula E. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
Pernyataan Ali tersebut sebagai tanggapan terkait pernyataan mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Ia mengatakan bahwa sangat disayangkan karena adanya penyidikan tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan BW itu diduga menyindir lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Soal Romahurmuziy Balik ke PPP, Jubir KPK: Hormati Hak Mantan Napi
“Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya, penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka,” ucap BW di akun YouTube-nya.
Ali khawatir pernyataan BW tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan membuat isu liar soal penyelidikan Formula E, ia berharap agar masyarakat dapat menghormati azas hukum yanh berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan 2023 Rawan Korupsi
“Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,” tandasnya.
Ali menganggap bahwa BW salah kamar karena mengomentari kasus Formula E. Kendati demikian, pernyataan BW itu dinilai sebagai opini yang tidak mendasar.
“Sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK,” pungkas Ali.