bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri merinci kronologi kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso kepada Ketua BPK Papua Barat, Petrice Lumumba Sihombing.
Kata dia, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11) tadi. Mereka mengamankan 10 orang beserta barang bukti.
"Berada di dua wilayah berbeda. Yaitu di Sorong dan Jakarta," kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Baca Juga: Kasus Suap Pj Bupati Sorong, KPK Sita Jam Tangan Rolex
Sebelumnya penangkapan itu, KPK menerima informasi akurat. Bakal ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunia.
Uang itu diserahkan Mosso kepada Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung dan anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo. Mereka perwakilan Petrice.
Pertemuan itu terjadi di salah satu hotel di Sorong. Tim KPK segera bergerak dan menjadi dua tim.
Baca Juga: Hapus Temuan, Pj Bupati Sorong Suap Kepala BPK Papua Barat
Mosso, Kepala BPKAB Sorong; Efer Segidifat dan dan stafnya; Maniel Syatfle diamankan di Sorong. Begitu juga dengan Abu Hanifa serta David Patasaung. Sedangkan Petrice ditangkap di Jakarta.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," tandasnya.
Dari kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp1,8 miliar. Juga jam tangan mewah merk Rolex.