bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provins Jambi 2017-2018.
Kelima anggota DPRD Jambi akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Di antaranya Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023-27 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/5).
Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung
Semula KPK telah menetapkan 28 orang tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Adapun 24 tersangka di antaranya telah dijatuhkan putusan di pengadilan.
Adapun 28 tersangka itu berinisial SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU dan HI.
"Tersangka NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, sedangkan ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, adapun DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap dia.
Baca Juga: Usai Penuhi Panggilan KPK, Reihana: Cuma Klarifikasi Aja!
Dalam perkara tersebut, mereka diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Agar RAPBD bisa disahkan, tersangka meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola. Lalu Zumi Zola meminta orang kepercayaan yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar.
Adapun pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp100 hingga Rp 400 juta.
Sebagai pengganti uang yang digelontorkan, Zumi Zola menunjuk Paut untuk mengerjakan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi.