Kasus Korupsi

KPK Resmi Jebloskan Koruptor Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Kepala Pendidikan Khusus Dispora Provinsi DI Yogyakarta, Edy Wahyudi yang terjerat korupsi

Featured-Image
Arsip foto - Terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/11/2022). Edy Wahyudi didakwa terlibat kasus korupsi proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2012 - 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31,7 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Kepala Pendidikan Khusus Dispora Provinsi DI Yogyakarta, Edy Wahyudi yang terjerat korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Edy bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5).

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12).

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Edy telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp400 juta.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Baca Juga: Ratusan Pejabat Polri Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Ali menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Ey diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Dewas KPK Berhentikan Sementara Firli Bahuri untuk Pemeriksaan

Pada tahun 2016, anggaran disiapkan senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.

Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Lalu dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner