News

KPK Resmi Banding Vonis 10 Tahun Mardani

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto-apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming (MHM).

Sebelumnya MHM divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Tak cuma itu, MHM juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat pekan lalu. 

"Tim JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Banjarmasin terkait perkara Mardani Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2) dilansir bakabar.com Jakarta.

Baca Juga: Merasa Tak Bersalah, MHM Pikir-pikir Usai Divonis 10 Tahun

Ali menerangkan bahwa pertimbangan JPU KPK melayangkan upaya banding terhadap MHM, yakni adanya ketidaksesuaian putusan majelis hakim dengan surat tuntutan jaksa. Terutama terkait uang pengganti yang perlu dibayarkan MHM.

"Pertimbangannya apa? Karena setelah kami pelajari masih ada hal-hal yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK sepanjang bukan mengenai hukuman badan, tetapi mengenai uang pengganti ternyata bukan sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim," tambahnya.

Ia menilai bahwa pembayaran uang pengganti bakal menjadi efek jera bagi para terdakwa korupsi yang bukan hanya diganjar hukuman badan, tetapi membayar uang pengganti.

Baca Juga: Melihat Dissenting Opinion Hakim dari Hukuman Uang Pengganti MHM 

"Tentu ini menjadi penting bagi KPK karena efek jera itu bukan hanya hukuman badan tapi harta benda yang inikmati oleh koruptor itu juga harus dirampas," imbuh dia.

Sementara, pakar hukum, Prof Denny Indrayana melihat Mardani H Maming (MHM) masih memiliki kans untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. 

"Masih punya peluang, sekalipun persentase menangnya tipis," jelas Denny kepada bakabar.com, Senin (13/2).

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, MHM: Ini Fitnah Bagi Saya

“Batas waktu banding 14 hari, seharusnya memiliki peluang besar,” sambungnya. 

Alasannya, wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu berpendapat bahwa kasus yang dialami MHM adalah perkara yang sudah diatur sedemikian rupa. 

“Dari awal kasus ini adalah pesanan dan saya duga sudah dikondisikan, jadi sulit untuk diprediksi” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

Baca Juga: Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

MHM menghadiri sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjerat MHM dengan perkara peralihan Izin Usaha Tambang Batu Bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestri (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Sebelumnya KPK telah menuntut MHM dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Pasal yang terbukti: Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU TPK
2. Pidana badan: 10 tahun dan 6 bulan
3. Pidana denda: Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan
4. Uang pengganti: Rp118 miliar subs 5 tahun penjara

Putusan majelis hakim:
1. Pasal yang terbukti: Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU TPK
2. Pidana Badan: 10 tahun
3. Pidana denda: Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan
4. Uang pengganti: Rp110 miliar subs 2 tahun penjara

Editor


Komentar
Banner
Banner