Masa Penahanan Tersangka

KPK Perpanjang Masa Penahanan Limpo 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Featured-Image
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Datangi Bareskrim Polri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penambahan penahanan terhadap SYL selama 30 hari.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari kedepan sampai dengan 8 Januari 2024," ujar Ali, Jumat (9/12).

Ali mengatakan penahanan ini berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.

Baca Juga: Fakta Baru! Ketua KPK Firli Beberapa Kali Bertemu Eks Mentan Limpo

Baca Juga: Limpo Siap Beri Keterangan soal Pemerasan Firli Bahuri

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul  Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta dan SYL langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner