Skandal Lukas Enembe

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Lukas Enembe, Termasuk Istri

KPK Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe usai diperiksa oleh KPK. apahabar.com/Rian

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait skandal gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. Fikri mengatakan bahwa setidaknya ada tiga orang yang akan diperiksa KPK. Salah satunya istri dan anak tersangka.

“KPK memanggil Yulce Wenda selaku istri Lukas Enembe beserta anaknya Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu 18 Januari 2023,” ujar Fikri, Rabu siang (18/1).

Baca Juga: Mencekam, Massa Geruduk Mako Brimob Usai Lukas Enembe Ditangkap 

Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap gratifikasi yang dilakukan Enembe dalam mengurus sejumlah megaproyek infastruktur di Papua.

“Pemeriksaan tersebut diagendakan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatang,” tambah Ali.

Selain istri dan anaknya, KPK juga memeriksa Yonater Karomba selaku pegawai PT Cenderawasih Mas.

Enembe ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

RL merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe. Agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

Baca Juga: Polda Papua Investigasi Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.

Terkait hal tersebut, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner