Kasus Korupsi

KPK Periksa 49 ASN Kementerian Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada 49 ASN di Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti pemeriksaan Menterinya.

Featured-Image
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan pemeriksaan kepada 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) termasuk Menteri, Syahrul Yasin Limpo.

“Jadi saat ini untuk kebutuhan proses penyelidikan kan sudah memanggil. Saya ulangi sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu, 49 baik itu pejabat ASN di lingkungan kementan termasuk pak menteri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).

Ali mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika nantinya 49 orang tersebut kembali dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan.

“Tapi kalau nanti berikutnya dari analisis ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya pasti kemudian akan kami tindaklanjuti pada proses penyidikan. Begitu ya,” tambah Ali.

Baca Juga: KPK Ungkap Yasin Limpo Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian

Adapun KPK saat ini tengah menyelidiki terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan terkait penempatan jabatan.

“Satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).

Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan KPK banyak menemukan hal semacam ini  terjadi. Khususnya terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Intip Isi Garasi Mobil Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dari temuan yang ada, masih sering pejabat menyalahgunakan wewenang melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.

“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tukas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner