Kasus Korupsi

KPK Panggil Pejabat Kemenperin Usut Korupsi PT Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Adie Rochmanto Pandiangan, Senin (3/7).

Adie diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado Tahun 2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga: KPK Klarifikasi Transaksi Mantan Pegawai KPK Senilai Rp300 Miliar

Adapun empat saksi lainnya yang diperiksa oleh KPK di antaranya Tan Kim Hin alias Peter (wiraswasta), Thio Jemmi Sutiono (Konsultan pada kantor Konsultan Pajak Jemmi Sutiono), Vhalenthio Chandra (Swasta, Staf PT Simba Jaya Utama/Mantan Staf Administrasi PT Loco Montrado), dan Bandi Supriadi (Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia/Supervisor Ekspor Impor G4S 2015-2020).

Namun Ali belum bisa mengungkap konfirmasi kehadiran terhadap panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Survei: Kepercayaan Publik kepada KPK Turun Drastis Sejak 2020

Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Kasus yang menjerat Dodi Martimbang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner