Kasus Suap Di MA

KPK Panggil Hakim Agung, Jadi Saksi Kasus Suap Perkara di MA

Buntut suap dalam perkara di MA, KPK akan memanggil Hakim Agung, Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus Agung Hasbi Hasan Cs.

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan dan Monitoring KPK Ali Fikri, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan Hakim Agung RI, Prim Haryadi sebagai saksi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Cs tersangka suap penanganan perkara di MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Ali mengungkap saat ini Prim Haryadi belum hadir untuk jalani pemeriksaan tim penyidik di Markas lembaga anti rasuah itu.

"Belum (hadir)," balas Ali kepada wartawan.

Baca Juga: KPK Belum Bernyali Penjarakan Sekretaris MA Hasbi Hasan!

Terkait perkara ini, tim penyidik juga memanggil Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung, H. Suhadi.

Sebelumnya, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto resmi ditahan KPK, setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam, Selasa kemarin (6/6).

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Heryanto awalnya mengucurkan uang Rp11,2 miliar kepada eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Oleh Dadan, sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Baca Juga: Usai Tersangka, Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK

Sementara itu, Hasbi Hasan sampai saat ini belum ditahan. Menanggapi hal tersebut Ghufron mengatakan mereka masih melakukan penyidikan dan akan membuka hasilnya kepada publik.

"Ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Ini hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih berjalan.

Editor


Komentar
Banner
Banner