bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi dan gratifikasi terkait kasus Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil enam saksi yang bertempat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait sejumlah tersangka yang terlibat dalam pelelangan proyek di lingkungan pemerintah Kota Bima.
"Hari ini bertempat Polda NTB, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Baca Juga: KPK Cecar 7 Saksi Kasus Korupsi Walkot Bima Muhammad Lutfi
Adapun para saksi itu yakni Rachmat (Wiraswasta), Haryanto Widodo (Direktur PT Budi Mas) serta Nasuhan (Kuasa Direktur CV Cahaya Berlian).
Selain itu adapula Nafilah (Wiraswasta), Iskandar Zulkarnain (Kabag LPBJ Setda Kota Bima tahun 2019-2020) dan Edi Salahuddin (Karyawan Swasta).
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka dan mencegah dirinya berpergian ke luar negeri sejak 8 Agustus 2023.
Baca Juga: KPK Cekal Walkot Bima ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mendalami kesaksian dari Effendi (Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa), Zulfikar (Direktur CV Zhafira Bima), Jamaludin (Direktur CV Nggaro Bae Consultant), dan Jamal Abd Naser (Direktur PT Risala Jaya Konstruksi Tahun 2018-2022).
Lalu Akhmad Mudasir (Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya), Al Imroon (Direktur CV Titisari) dan Muhammad Ony Yusri (Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa) serta istri Lutfi, Eliya alias Ellya.