Kasus Korupsi

KPK Cekal Walkot Bima ke Luar Negeri

KPK telah mengajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang Wali Kota Bima, NTB Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang Wali Kota Bima, NTB Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Adapun pelarangan berlaku selama enam bulan hingga Januari 2024.

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan," kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8).

"Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi!

Adapun pelarangan itu diajukan KPK agar mempermudah proses penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Muhammad Lutfi.

"Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, kita cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi.

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8).

Baca Juga: Golkar Tunggu Pengumuman KPK Soal Status Hukum Wali Kota Bima

Namun Ali masih enggan membeberkan kasus yang diduga menjerat Muhammad Lutfi.

Ali menyebut pihaknya masih mencari bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

"Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami akan disampaikan perkembangannya," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner