Korupsi Gas Alam

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Karen Agustiawan

KPK meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terkait korupsi LNG

Featured-Image
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait korupsi gas alam cari atau liquefied natural gas (LNG).

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Karen Agustiawan) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Indah OS di persidangan, Kamis (26/10).

Indah juga menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).

Baca Juga: Karen Agustiawan Layangkan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Untuk itu, KPK menolak permintaan tim pengacara Karen Agustiawan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan pemohon (KPK) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata dia.

KPK mengatakan terdapat beberapa poin penolakan permohonan prapradilan yang mendasar di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Karen Agustiawan bukan aksi korporasi.

Kemudian KPK menyatakan penyitaan adalah sah dan berdasar hukum dan menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.

Baca Juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG

"Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Karen Agustiawan adalah sah dan berdasar hukum serta menyatakan Karen Agustiawan tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya.

Karen melayangkan gugatan ke PN Jaksel pada Jumat (6/10) yang telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun, gugatan yang dilayangkan oleh dirinya terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi Liquefield Natural Gas (LNG) yang telah merugikan negara senilai Rp2,1 triliun.

Editor


Komentar
Banner
Banner