Korupsi Gas Alam

Karen Agustiawan Layangkan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya.

Featured-Image
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya.

Karen melayangkan gugatan ke PN Jaksel pada Jumat (6/10) yang telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun, gugatan yang dilayangkan oleh dirinya terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi Liquefield Natural Gas (LNG) yang telah merugikan negara senilai Rp2,1 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya akan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Dirut PT Pertamina tersebut.

Baca Juga: KPK Cecar 3 Saksi Lanjutan Usai Penangkapan Mantan Dirut Pertamina

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud,” kata Ali Fikri kepada awak media, Senin (9/10).

Di samping itu, Ali menegaskan pihaknya tidak sembarangan menetapkan sstatus tersangka yang dijatuhkan kepada Karen.

Sebab, kata dia, KPK memiliki alat bukti yang lengkap dan telah sesuai prosedur yang ada untuk menetapkan Karen sebagai tersangka.

“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” jelasnya.

“Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Mantan Dirut Pertamina, Divonis hingga Dicekal KPK

Untuk diketahui, kasus ini mulanya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada tahun 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu terkait kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang merugikan negara Rp568 miliar.

Perbuatan Karen juga disebut memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Pertamina pun tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Karen kemudian mengajukan banding hingga kasasi.

Pada 2020, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen. Ia pun lepas dari hukuman yang menjeratnya yakni delapan tahun penjara.

Dua tahun berselang, kini giliran KPK yang membidik Karen dalam kasus yang sama. Lembaga antirasuah itu bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi lantas mencekal Karen unutk bepergian ke luar negeri.

Karen dicekal selama enam bulan berlalu sejak Juni 2023 hingga Desember 2023. Tak sampai disitu, KPK kembali mencekal mantan Dirut Pertamina itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Editor


Komentar
Banner
Banner