Korupsi Gas Alam

KPK Cecar 3 Saksi Lanjutan Usai Penangkapan Mantan Dirut Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau LNG PT Pertamina.

Featured-Image
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Hari ini (21/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Ketiga saksi yang dipanggil meliputi mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto yang pernah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini, mantan Komisaris PT Pertamina Mayjen TNI (Purn) Nurdin Zainal, serta Managing Director PPT ET Singapura 2015-2021, Arief Basuki.

Baca Juga: Usai Cecar Dahlan Iskan, KPK Periksa Eks Plt Dirut Pertamina

Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam di KPK Dahlan Iskan Terduduk Lesu di Lantai

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perbuatan Karen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dan langsung ditahan di Rutan KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner