bakabar.com, JAKARTA - Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, berharap capres dan cawapres memperhatikan (Laporan Harta Penyelenggara Negara) LHKPN dalam pengangkatan jabatan pejabat.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat ke depannya.
"Penguatan instrumen LHKPN. UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," Kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1).
Baca Juga: KPK Minta Komitmen Capres-Cawapres Terpilih Perkuat LHKPN Pejabat
KPK mengklaim, saat ini pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur lantaran tak adanya sanksi tegas.
"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ujarnya.
Ia lantas mewanti-wanti capres dan cawapres terpilih untuk bertindak tegas dalam tolak ukur penaikan jabatan. Mengingat LHKPN sangat rentan di manipulasi.
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Penurunan Indeks Antikorupsi ke 3 Capres
"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya," tutup Nawawi.