Pemerasan KPK

KPK Labil! Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri atau Tidak

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, buka suara soal bantuan hukum yang diberikan KPK kepada Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemeras

Featured-Image
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, buka suara soal bantuan hukum yang diberikan KPK kepada Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Nawawi mengaku masih mempertimbangkan soal sikap KPK untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif tersebut.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi,” kata Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga: Usai Dilantik, Nawawi Pamolango Ungkap Pesan Presiden Jokowi

“Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Nawawi juga mengatakan materi bantuan hukum kepada Firli belum sempat dibahas. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa (28/11).

“Termasuk pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok (28/11) kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada ybs atau tidak,” tutupnya.

Baca Juga: Nawawi Jadi Ketua KPK, Firli Bisa Dipecat Permanen

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner