Skandal Suap Pejabat

KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Featured-Image
Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditahan oleh KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Meranti, Muhammad Adil dan Kepala BPKAD, Fitria Nengsih terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, KPK meringkus 28 orang lainnya termasuk M Fahmi Aressa selaku auditor muda BPK Perwakilan Riau.

Terkait hal tersebut, Adil selaku penerima suap dari PT TM diduga melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Bawa 8 Orang yang Tertangkap OTT Bupati Meranti

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Meranti Langsung Dibawa ke Lantai 2

Selanjutnya Fitria selaku pemberi suap kepada Fahmi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi selaku penerima suap dari Adil dan Fitria melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner