Hot Borneo

KPK Eksekusi Putusan, Maliki Resmi Jadi Napi Lapas Teluk Dalam

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki resmi menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas…

Featured-Image
Eks Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki resmi menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Eks Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki resmi menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dinyatakan inkrah, Kamis (12/5) kemarin.

“Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu (12/5) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Maliki,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui siaran persnya, Jumat (13/5).

Praktis, Maliki akan menjalani hidup hingga enam tahun ke depan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

“Dasarnya putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm per tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Diketahui, Maliki dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus mega korupsi penerimaan fee proyek di Dinas PUPRP HSU.

Vonis enam tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu 13 April lalu.

Selain enam tahun penjara, Maliki juga dihukum membayar denda Rp250 juta.

Apabila tak membayar, maka anak buah Abdul Wahid itu wajib mengganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian Maliki juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp195 juta.

Ketentuannya jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, setelah sempat menyatakan pikir-pikir, Maliki akhirnya memastikan tak melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Sudah kami sampaikan ke Pak Maliki. Sampai hari ini belum ada respons. Kemungkinan diterima,” ujar penasihat hukum Maliki, Mahyuddin pada 20 April lalu.

Komentar
Banner
Banner