LHKPN Pejabat

KPK Desak Polri hingga Kejagung Tertib Laporkan LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendesak sejumlah pimpinan lembaga untuk tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Featured-Image
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendesak sejumlah pimpinan lembaga untuk tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ayo pak paling nggak MA, KPK, Jaksa, Polisi, ada namanya kan yang 700 nama (belum ajukan LHKPN)," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, Kapolri Diminta Sanksi Kabareskrim Agus Andrianto

Pahala menambahkan 700 anggota Polri yang tersisa hanya 96 anggota yang saat ini diketahui belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK.

"Tadi pagi saya update lagi sudah berapa, yang belum, tinggal 96 polisi dan jaksa saya belum cek lagi tapi maksud saya sudah maju banget lah udah 700 dalam sebulan," terang dia.

Lalu KPK mengaku siap memberikan bantuan terkait pemeriksaan dan pendaftaran LHKPN ratusan anggota Polri. Sebab dikhawatirkan minimnya pengetahuan dalam melaporkan LHKPN. 

Baca Juga: Sikap Lunak Komisi III Terkait LHKPN, Formappi: Seperti Anak-Anak!

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Firli, laporan LHKPN secara periodik Tahun 2022, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis data kepatuhan LHKPN di berbagai instansi pemerintah. Batas waktu lapor LHKPN periode 2022, telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Dalam laporan tersebut KPK juga merilis data kepatuhan aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Menurut data per 14 April 2023, Polri mencatatkan kepatuhan LHKPN sebesar 95,20 persen, Kejaksaan dengan 95,53 persen dan Mahkamah Agung dengan nilai kepatuhan 98,62 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner