News

KPK Bawa 3 Koper Hasil Penggeledahan Kantor Khofifah

Penyidik KPK telah melakukan peneggeledahan di ruang pejabat tinggi Jawa Timur, mulai dari Gubernur hingga sejumlah petinggi lainnya.

Featured-Image
Penyidik KPK geledah ruangan Gubernur Khofifah (Foto: Tribun Madura)

bakabar.com, JAKARTA - Penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah pejabat teras dilakukan secara marathon oleh penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sejak Rabu siang (21/12) siang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper saat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Jalan Pahlawan, Surabaya, melansir Antara, Senin (21/12).

Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, yang terletak di lantai dua gedung utama.

Dari pantauan media, tiga koper itu dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.

Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen Tambahan

Koper-koper itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja ketiga pucuk pimpinan Jawa Timur itu selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Sahat Tua, dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Tua, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Waketum DPRD Jatim

Tua ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur. Ia diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat, Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Editor


Komentar
Banner
Banner