bakabar.com, JAKARTA – Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan diminta klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tim ku ke sana klarifikasi hari Senin,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (3/3).
Proses klarifikasi akan dilakukan secara langsung di kediaman Eko atau di kantor tempatnya bekerja. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim secara langsung ke Yogyakarta.
“Biasanya sih ke kantornya, ini kan bukan pemeriksaan pidana jadi gak pakai ruang Aparat Peneggak Hukum yang lain lah. Sekalian juga gw minta cek fisik assetnya,” tandasnya.
Baca Juga: KPK Cek Harta Rafael Alun di Minahasa Utara dan Yogyakarta
Selain meminta keterangan terkait LHKPN Eko, KPK juga sekaligus melanjutkan pengecekan terkait harta kekayaan milik Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Tisambodo. Terkait hal tersebut, KPK akan menelusuri Restaurant milik Rafael.
“Sekalian pendalaman untuk asset RAT,” tambahnya.
Dalam hal ini, Rafael dan Eko memiliki pola kasus yang sama. Keduanya dimintai keterangan oleh KPK lantaran terlalu mempublish hidup mewah layakanya seorang sultan.
Baca Juga: KPK Duga Ada Geng Mirip Rafael Dalam Transaksi Pajak
Untuk kasus Eko, menurut Pahala harta kekayaan Kepala Bea Cukai tersebut tidaklah banyak dan cenderung sedikit.
“Oh itu si Eko tuh (eks Dirjen Bea Cukai Jogja). Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gw inget cuman rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakpe ada Fargo ada Bronkop,” tambahnya.
Selain itu, yang membuat aneh adalah hutangnya yang kian lama semakin meningkat dan tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai Kepala Bea Cukai.
“Yang buat gue rada kenapa utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuman 500 juta nah lu punya utang 4 miliar penghasilan setahun 500 juta itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja 400 juta setahun nah u makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi,” pungkas Pahala.