bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya buka suara soal kontroversi Fajar Sad Boy Diundang ke acara televisi (TV) untuk menceritakan kisah asmaranya.
Kontroversi tersebut muncul karena Fajar Sad Boy masih berusia 15 tahun dan dinilai tak pantas menjadi narasumber utama di program televisi.
Menanggapi hal itu, KPI menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Program Siaran (SPS).
"Komisi Penyiaran Indonesia selalu mendukung terciptanya konten siaran ramah anak.," tulis KPI di Instagram pribadinya @kpipusat, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Fajar Sadboy Sering Nongol di TV, Deddy Corbuzier Singgung KPI
"#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang," tambah pihak KPI," tambah akun tersebut.
KPI mengatakan Fajar Sad Boy masuk kategori remaja (13-17 tahun). Adapun, yang tidak boleh dijadikan sebagai narasumber adalah anak usia 7-12 tahun.
View this post on Instagram
Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis.
“Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata KPI.
Namun demikian, KPI mengimbau agar lembaga penyiaran termasuk stasiun televisi menghadirkan program acara yang ramah anak, inspiratif, dan penuh teladan.
Sebelumnya, nama Fajar Sad Boy melambung gegara gaya bertuturnya saat menceritakan kisah putus cintanya. Video Fajar pun viral di media sosial. Bahkan, dia semakin terkenal usai diundang di podcast artis hingga tampil di televisi.