Hot Borneo

Korupsi iPad Jilid II, Kejari Banjarbaru Tetapkan Tersangka Baru

apahabar.com, BANJARBARU – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran…

Featured-Image
Salah satu tersangka kasus pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan dua tersangka baru yakni MJS dan AR. Keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

Kedua tersangka itu disidik berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan iPad yang dikeluarkan pada Selasa (2/8) kemarin.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru Nala Arjhunto membeberkan penyidikan kasus iPad ini kembali dilakukan karena melihat dan mencermati fakta-faktadi persidangan dalam perkara iPad jilid I.

Setelah dilaksanakan ekspose
(gelar perkara) dari hasil putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding, garis besarnya ada beberapa orang yang harus mempertanggungjawabkan adanya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan kedua tersangka.

“Diharapkan penyidikan iPad jilid II ini segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tuntasnya.



Komentar
Banner
Banner