bakabar.com, KOTABARU – Bandit, spesialis pembobol rumah kosong akhirnya dibekuk jajaran Polsek Pulau Laut Timur, bersama Tim Buru Sergap Macan Bamega.
Informasi dihimpun bakabar.com, pelaku berinisal MI (30). Ia warga Gunung Calang, di selatan Pamukan.
MI diduga telah berkali-kali beraksi membobol rumah kosong dan menguras barang berharga milik warga di kawasan Pulau Laut Timur.
Pelaku nekat beraksi di siang hari. Itu setelah diintainya sang korban pergi meninggalkan rumah.
MI dibuat tak berkutik oleh petugas. MI diringkus di sebuah indekos. Tepatnya di Gang Teluk Bayur, Desa Baharu Selatan, Pulau Laut Utara, Kamis, (3/12) malam.
“Iya, benar. Diduga spesialis pembobol rumah kosong telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, melalui Kapolsek Pulau Laut Timur, Ipda Kuwat Santoso, kepada bakabar.com, Sabtu (5/12).
Pelaku berhasil disergap beberapa jam setelah salah satu warga yang menjadi korban melapor ke Polsek Pulau Laut Timur.
“Pelaku kepergok warga membobol rumah. Saat itu, korban sempat teriak lalu pelaku kabur. Untungnya korban mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku. Dari situ anggota berhasil menyergap,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah delapan kali beraksi membobol rumah warga beberapa desa di Pulau Laut Timur.
Selain itu, pelaku juga tidak mengelak bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2020, atau sejak pandemi Covid-19 melanda.
“Jadi modusnya, pelaku keliling dulu dari pagi sampai siang hari, untuk mengetahui rumah yang sepi dan kosong,” terang kapolsek.
Selanjutnya, sambungnya lagi, dalam melancarkan aksinya pelaku terlebih dulu mencongkel jendela rumah korban menggunakan besi.
Setelah berhasil dibuka lantas pelaku masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari. Ia dengan cepat menguras barang-barang berharga berupa uang juga perhiasan.
“Nah pengakuan pelaku, kalau hasil curiannya itu digunakan untuk hura-hura,” pungkasnya.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti alat congkel yang digunakan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku telah digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP SUB 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Anggota Satreskrim Polsek Pulau Timur bersama Tim Buser Macan Bamega saat meringkus pelaku dipersembunyiannya. Foto: Yuli for bakabar.com