Hot Borneo

Tipu Arisan Bodong hingga Puluhan Juta, Emak-emak Banjarmasin Diciduk Macan Bamega 

Seorang wanita alias emak-emak terpaksa diringkus tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru lantaran melakukan penipuan berkedok arisan.

Featured-Image
Tipu arisan bodong hingga puluhan juta, emak-emak Banjarmasin diringkus tim Macan Bamega. Foto-AKP Iksan for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Seorang emak-emak terpaksa diringkus tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru lantaran melakukan penipuan berkedok arisan.

Informasi dihimpun bakabar.com, emak-emak yang menjadi pelaku berinisial RI berusia 35 tahun. Ia merupakan warga Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pelaku sendiri berhasil diamankan tim Buser Macan Bamega, Selasa (4/7) sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Komplek Batola Residen, Kabupaten Batola, Kalsel.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto membenarkan perihal telah diamankannya pelaku itu.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Propam Usut Transaksi Rp300 Miliar di Rekening Kapolres Kotabaru

Pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok arisan fiktif tersebut sukses diungkap bermula saat adanya laporan sejumlah warga yang menjadi korban.

Korban mengaku tergiur dan mau membeli arisan lantaran diiming-imingi keuntungan berlipat hanya dalam waktu 15 hari hingga 30 hari.

Pelaku mematok harga arisan fiktif kepada korban bervariasi, mulai dari Rp2 Juta, Rp3 juta, Rp4 juta, hingga belasan juta.

Selanjutnya, setelah ada kesepakatan, korban lalu diminta pelaku untuk mentransfer ke rekening pelaku.

Pelaku menawarkan arisan fiktif kepada korbannya melalui WhatsApp dan Instagram.

Namun setelah tiba waktunya, pelaku justru tidak memenuhi janjinya atau memberikan keuntungan kepada korban, hingga mereka resah dan melapor.

"Untuk sementara ini, para korban itu mengalami kerugian hingga Rp20 juta," ujar Iksan, didampingi Kanit Buser IPDA Bernat Sinaga, Jumat (7/7) sore.

Iksan bilang, untuk memuluskan aksinya pelaku mengaku mengiming-imingi korban keuntungan menggiurkan. Misalkan harga arisan Rp5 juta, maka akan dicairkan Rp7 juta.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Propam Usut Transaksi Rp300 Miliar di Rekening Kapolres Kotabaru

"Kalau harga arisannya Rp5 juta, korban diberi keuntungan Rp2 juta, jadi Rp7 juta," terang Iksan.

Sementara dari tangan pelaku, Macan Bamega juga berhasil menyita Hp, dan sejumlah ATM beragam bank.

Akibat ulahnya, kini pelaku beserta sejumlah barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Gaduh Transaksi 'Gendut' Rp300 Miliar, Kapolres Kotabaru Buka Suara!

Editor


Komentar
Banner
Banner