bakabar.com, TANJUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Misna Wati (27) mantan karyawan PT JPT Adit Jaya Mandiri (AJM) dalam kasus penggelapan uang perusahaan, Kamis (29/9).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung, terdakwa Misna Wati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagai perbuatan yang berlanjut.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terhadap terdakwa tetap ditahan dan juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya, M Irana Yudiartika, merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
“Kalau dibilang puas ya kami tentu tidak puas, karena nilai kerugian klien kami cukup besar yaitu Rp506.667.000,” katanya kepada bakabar.com, Jumat (30/9) sore.
Irana berharap terkait perkara-perkara seperti ini jika bisa putusannya disesuaikan dengan nilai kerugian.
“Sehingga ada efek jera bagi terdakwa atau orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan untuk tidak meniru perbuatan terdakwa tersebut,” jelas Irana.
“Ini kan nilai kerugian besar, dikhawatirkan ke depan adalagi yang berbuat demikian,” imbuhnya.
Perkara tersebut sebelumnya berawal dari Polsek Murung Pudak menangkap seorang karyawan di bagian keuangan PT JPT Adit Jaya Mandiri (AJM) karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Pelaku seorang perempuan bernama Misna Wati (27), warga Desa Tanta Hulu, Tanta, Tabalong.
Aksinya terbongkarnya berawal dari audit pengeluaran keuangan yang dilakukan pihak perusahaannya. Pada audit tersebut ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplayer atau customer di PT JPT AJM dari rekening perusahaan yang dilakukan pelaku.
Dari hasil audit diketahui pelaku memulai aksinya pada akhir Maret 2020 hingga 30 Januari 2021, dengan transaksi 31 kali ke beberapa bank. Total transaks senilai Rp506.667.000.
Sebelum melaporkan penggelapan tersebut ke polisi, AM selaku pimpinan PT JPT AJM sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum oleh AM, hingga pelaku ditangkap di kediamannya.
Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa surat tugas untuk melaksanakan audit internal atau pemeriksaan keuangan perusahaan PT JPT AJM periode 2020 sampai 2021.
Empat lembar berita acara hasil audit transaksi keuangan PT JPT AJM, 319 lembar rekening koran dari rekening BNI atas nama PT JPT AJM, 452 lembar kartu kas BNI PT JPT AJM.
Kemudian, 5 lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu tentang pengangkatan MW sebagai pekerja/karyawan di PT JPT AJM, 2 lembar slip gaji pembayaran gaji terhadap karyawan atas MW.
1 buku tabungan BRI Simpedes, 1 kartu ATM BRI, 3 lembar rekening koran dari buku tabungan BRI Simpedes, 1 buku tabungan BNI, 2 kartu ATM BNI, 131 lembar rekening koran dari buku tabungan BNI, 1 buku tabungan BNI, 64 lembar rekening koran dari buku tabungan BNI.