Kapolda Maluku Utara

KontraS Desak Kapolda Malut Usut Polisi Penganiaya Mahasiswa 'Dijebloskan di Kandang Anjing'

KontraS mendesak Kapolda Maluku Utara untuk transparan mengusut kasus penganiayaan oleh oknum polisi

Featured-Image
Korban penganiayaan di dalam kandang anjing pelacak di lingkungan Mapolres Halmahera Utara, Yulius Yatu. foto: KontraS

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolda Maluku Utara untuk transparan dalam mengusut kasus penganiayaan oleh oknum polisi.

Diketahui, Mahasiswa bernama Yulius Yatu (22) menjadi korban penganiayaan di dalam kandang anjing pelacak di lingkungan Mapolres Halmahera Utara.

"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/10).

Selain itu, kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya.

Berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman.

Kronologi Peristiwa Penganiayaan

Peristiwa keji ini bermula karena ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status whatsapp korban.

Selang sehari kemudian, 4 orang tidak dikenal datang untuk mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT.

Keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.

Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan.

Penganiayaan Berlanjut di Polres Halut

Selanjutnya, sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban menuju Polres Halmahera Utara.

Sesampainya di lokasi, korban diseret untuk dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu.

Korban kembali dipukuli oleh pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate.

Tidak berhenti di situ, setelah korban memohon untuk berhenti dipukuli karena tidak kuasa menahan rasa sakit di bagian perut sebelah kiri bekas operasi, korban dipaksa berguling-guling di lantai yang basah.

Tak Ada Ampun Bagi Korban

Kemudian diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama. Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up.

Selanjutnya, korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal.

Koban kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut.

Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara.

Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K.

Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, kontraS menemukan indikasi dugaan tindakan penyiksaan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.

"karenanya, kami mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana" kata Andi.

Maka pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Editor


Komentar
Banner
Banner