Pemkot Banjarmasin

Konser Musik Hasilkan PAD Ratusan Juta untuk Pemkot Banjarmasin

Gelaran konser musik yang digelar di Banjarmasin rupanya berdampak positif.

Featured-Image
Konser Tulus dan Fourtwenty di Play Music Festival di Gedung Sultan Suriansyah pada pertengahan November silam. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Gelaran konser musik yang digelar di Banjarmasin rupanya berdampak positif.

Sebab, karena adanya pengenaan pajak dari penjualan tiket masuk pada konser berkelas nasional yang digelar beberapa bulan terakhir tentu memberikan suntikan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, setidaknya hasil PAD yang diterima dari hasil kegiatan konser mencapai ratusan juta rupiah.

"Konser Fiersa Besari dan Mahalini pada November kemarin itu Rp35.900.000 sekian, dari hasil penjualan tiket bersangkutan soldout sekitar 2500 tiket," ujarnya.

"Sedangkan Tulus dan Fourtwenty di Play Music Festival itu sebesar Rp60.500.000 sekian, dan terjual tiket sebanyak 3000 tiket,"sambungnya.

Ia pun mengungkapkan, total keseluruhan PAD yang diterima dari pajak konser sepanjang 2022 yakni sebesar Rp225.000.000 dari target sebesar Rp300 juta lebih.

"Saat ini capaiannya masih diangka 72,63 persen. Tapi masih ada beberapa event yang skala kecil belum melakukan pembayarannya," tuturnya.

Pihak BPKPAD Banjarmasin pun bakal menaikan target PAD pajak hiburan insidentil di 2023 sebesar Rp500 juta.

"Khusus yang hiburan insidentil. Kita juga berharap hiburan sepak bola bakal digelar di Banjarmasin, karena salah satu pemasukan pajak hiburan juga," tuntasnya.

Diketahui, pengenaan pajak konser musik dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017. Pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen.i

Editor


Komentar
Banner
Banner