bakabar.com, BANJARMASIN - Kompolnas menyoroti kasus penganiayaan oknum anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Bripda MDZM, terhadap sang istri siri yang juga selebgram Farah Diba.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indharti mengatakan, pihaknya mendorong Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin untuk melakukan lidik dan sidik secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
"Penganiayaan terhadap istri siri juga bisa dijerat dengan Undang-Undang KDRT," papar Poengky Indharti kepada bakabar.com, Jumat (2/12).
Poengky juga mendesak Propam untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Sebagai seorang anggota polri, Bripda MDZM semestinya bersikap baik kepada korban.
Baca Juga: Blakblakan Selebgram Kalsel Soal Nikah Siri, Hingga Jadi Samsak Hidup Oknum Polisi
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Selebgram Kalsel, Bripda MDZM Sudah Masuk Patsus
"Terlebih korban merupakan istri siri. Faktanya pernikahan yang dilakukan secara siri justru merugikan korban," tegas Poengky.
Oleh sebab itu, Propam juga wajib memeriksa potensi pelanggaran hukum atau administrasi yang dilakukan oleh pelaku, terkait dengan pernikahan siri tersebut.
"Dugaan tindak pidana KDRT dan pelanggaran yang dilakukan pelaku perlu diusut tuntas, sehingga yang bersangkutan dapat dihukum dan memberikan efek jera," tandas Poengky.
Diwartakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan Bripda MDZM dibeberkan korban melalui akun Instagram pribadi. Selanjutnya kasus yang melibatkan oknum anggota Dirkrimum Polda Kalsel ini mulai berproses.