bakabar.com, JAKARTA - Kompolnas mendorong pemeriksaan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mendapatkan hasil yang valid terkait alasan polisi menembak tahanan yang kabur di Tapin, Kalimantan Selatan.
"Kabid Propam Polda Kalsel perlu memeriksa para anggota yang melakukan penembakan," Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi bakabar.com, Rabu (26/4).
Baca Juga: ISSES Desak Polri Bongkar Alasan Tembak Tahanan Tapin Kalsel
Kompolnas saat ini belum bisa menyimpulkan apakah penembakan tersebut sah atau merupakan excessive use of force (kekerasan berlebihan).
"Perlu dilihat, apakah tahanan yang meninggal tersebut sebelumnya melakukan perlawanan sehingga anggota yang melakukan pengajaran perlu menembak? Jika ya, mestinya cukup tembakan yang melumpuhkan, bukan mematikan," ujar Poengky.
Baca Juga: 1 Tahanan Kabur Tapin Meregang Nyawa Saat Diamankan
Dalam penggunaan kekuatan berdasarkan Perkap No. 1 tahun 2009 ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
"Apakah ada perintah yang sah untuk melakukan penembakan? Apakah perlu melakukan penembakan? Dan apakah proporsional jika melakukan penembakan? Semua itu harus melalui tahapan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti," jelasnya.
"Misalnya, si tahanan membawa senpi dan menembak anggota maka anggota sah untuk membalas menembak. Tetapi jika si tahanan hanya melarikan diri tanpa membawa senjata dan tiba-tiba ditembak, maka penembakan tersebut melanggar hukum," sambung dia.
Baca Juga: Satu per Satu Tahanan Kabur Tapin Berhasil Diringkus!
Sebelumnya, lima tahanan yang kabur berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh Tim gabungan dibantu Polres HSS dan warga selama lebih dua hari pencarian. Satu dari 5 tahanan Polres Tapin berinisial SY yang kabur dinyatakan meninggal dunia setelah diamankan.
Luka tembakan di halaman selanjutnya: