bakabar.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim, berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan spesialis pencurian motor (curanmor) pada Rabu (1/9).
Keduanya pria berinisial AR (34) dan BA (24) diamankan polisi di rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi menindaklanjuti laporan dari para korban.
Hasil penyelidikan, menurut Kompol Rengga, pihaknya berhasil mengamankan 3 unit kendaraan motor di wilayah Kabupaten Paser. Rupanya motor tersebut hanya dititipkan saja di rumah temannya.
“Lalu kami dapat identitasnya dan kami amankan di rumahnya masing-masing hari Rabu kemarin jam 10 pagi,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun polisi, modus operandi yang digunakan pelaku yakni mencari motor yang minim pengawasan dan tanpa dikunci stang. Pelaku pun beraksi pada malam hari dengan cara didorong lalu kontak mesin dibongkar.
“Pelaku ini mencuri dengan cara mendorong motor kemudian membongkar kuncinya. Lalu pelaku menjual motor tersebut dengan harga miring,” kata Kompol Rengga.
Hasil pencurian dijual dengan harga miring, yakni sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. pihaknya pun terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sebab cukup meresahkan masyarakat.
“Masih kami kembangkan lagi. Pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Diketahui 2 orang tersangka merupakan residivis. Yakni AR merupakan residivis kasus curanmor, dementara BA residivis kasus sajam.