Hot Borneo

Komplikasi, Terpidana Korupsi RS Boejasin Batal Dieksekusi

apahabar.com, PELAIHARI – Tim Kejaksaan Negeri Tanah Laut, batal menjebloskan dr Edy Wahyudi terpidana korupsi dugaan…

Featured-Image
Edy yang saat ini berstatus tahanan kota tengah menjalani perawatan mandiri. Foto: Pazri for apahabar.com

bakabar.com, PELAIHARI – Tim Kejaksaan Negeri Tanah Laut, batal menjebloskan dr Edy Wahyudi terpidana korupsi dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Ramadani mengatakan Rabu 27 April 2022, tim pidana khusus telah menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 9 Desember 2021.

dr. Edy Wahyudi mantan direktur Rumah Sakit Hadji Boejasin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang amar putusannya menyatakan bahwa Edy bersalah. Vonisnya penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.142.789.000,00 (dua miliar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah paling lama 1 bulan.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” katanya.

Atas dasar itu Jaksa Eka Kurniawan, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut dengan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

“Tim Dokter yang memeriksa kesehatan terpidana dr. Edy Wahyudi menyatakan masih belum memungkinkan untuk dilakukan eksekusi badan,”paparnya.

Di mana sebelumnya terpidana dr. Edy Wahyudi melakukan rawat jalan dari RSUD Waluyo Jati.

“Menurut keterangan dokter yang memeriksa terpidana dr. Edy Wahyudi mengidap penyakit jantung, diabetes dan stroke. Jadi atas dasar itu kami batal melakukan eksekusi,” tandas Ramadani.

Duh, Vonis Terdakwa Korupsi RSUD Boejasin Kembali Ditunda



Komentar
Banner
Banner