Nasional

Komnas Perempuan Minta Oknum Polisi Cabul Harus Dipidana

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat aparat kepolisian yang melakukan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat aparat kepolisian yang melakukan pencabulan harus diberi sanksi tegas.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menilai aparat kepolisian itu tak bisa hanya dijatuhi sanksi administrasi, melainkan juga harus pidana.

“Sebaiknya begitu, disanksi pidana. Ini kejahatan dan pelanggaran hukum,” kata perempuan yang akrab disapa Rini dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/10).

Rini menjelaskan permasalahan kekerasan seksual di dalam tubuh kepolisian harus dilihat secara sistemik. Ia menyebut jarang ada sanksi yang tegas dari kepolisian terhadap anggotanya sendiri.

Rini berkata, hal itu disebabkan karena memang tidak ada satu pun regulasi internal di kepolisian yang mendukung. Akhirnya, seringkali kasus itu ditindaklanjuti hanya menggunakan kode etik. Kondisi tersebut, kata Rini, tak mengherankan jika kasus tersebut berulang.

“Dia menggunakan UU No. 2/2002 ya tentang Kepolisian RI gitu. Ini yang menyebabkan pola keberulangan sebenarnya,” kata Rini.

Rini menilai regulasi tersebut menyebabkan impunitas hukum terhadap anggota kepolisian dan dapat berimplikasi pada kesewenang-wenangan.

“Power pasti akan lebih tinggi kekuasaan kepolisian dia mendapatkan otoritas dibuat dalam suatu sistem. Karena dia anggota kepolisian,” ujarnya.

Rini menuturkan polisi harus bertindak tegas bukan hanya dalam penegakan hukum di luar kepolisian, melainkan juga di dalam.

Belakangan, banyak aparat kepolisian yang diduga melakukan kekerasan seksual. Korbannya beragam, mulai dari anak tersangka, istri tersangka, sampai anak di bawah umur. Namun para pelaku tersebut hanya dijatuhi hukuman administratif berupa pemberhentian.

Kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah misalnya. Dalam perkara ini, Kapolsek berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan asusila terhadap seorang remaja berinisial S.

Terbaru, penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang berinisial Bripka RHL diduga melakukan pemerkosaan terhadap istri salah satu tersangka. Bahkan, korban diduga sedang hamil.

Kasus ini masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan persetubuhan. Aksi cabul itu merupakan akumulasi dari sejumlah ancaman dan pemerasan yang dilakukan terhadap korban.



Komentar
Banner
Banner