bakabar.com, JAKARTA - Korban terbanyak pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga kerap (KDRT) adalah perempuan. Tetangga punya hak untuk melindungi korban.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi secara fisik, namun ada bentuk pelecehan lain yang merugikan korban. Pada kasus KDRT, korban terbanyak adalah perempuan.
Ternyata secara hukum, selain pihak keluarga, masyarakat atau tetangga terdekat punya hak untuk bantu menangani jika terdapat kekerasan yang terjadi di sekitarnya. Tetangga adalah orang terdekat yang mengenal dan mengetahui situasi yang terjadi disekitarnya.
Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan hal tersebut sudah tertulis dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tertuang pada pasal 15 menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran dalam menangani korban KDRT.
"Karena itu jika tetangga atau kerabat mengetahui adanya kasus KDRT mereka dapat membantu korban," ujarnya pada bakabar.com, Rabu (13/9).
Baca Juga: Buntut Dugaan KDRT, Antony Didepak dari Timnas Brasil
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya, di antaranya:
Mencegah Berlangsungnya Tindak Pidana
Dalam hal ini, Veryanto menjelaskan bahwa tetangga memiliki peran untuk mencegah tindakan kekerasan agar tidak berlanjut kepada korban.
Menurutnya peran tetangga dapat membantu agar korban berjarak dengan pelaku. Sehingga kekerasan dapat dicegah atau meminimalisir risiko yang terjadi.
Baca Juga: KPI Minta TV dan Radio Tak Beri Ruang Untuk Pelaku KDRT
Memberikan Perlindungan kepada Korban
Seorang korban KDRT sangat rentan terhadap ancaman serta teror dari pelaku. Sudah semestinya masyarakat turut memberikan perlindungan untuk korban, dengan menjauhkannya dari segala ancaman.
Serta menempatkan korban dalam lingkungan yang aman secara mental ataupun psikis, juga dapat membantu mereka tenang dan perlahan pulih.
Memberikan Pertolongan Darurat
Jika di lingkungan kita ada korban KDRT, maka masyarakat atau tetangga dapat menempatkan korban ke rumah aman sementara, seperti lembaga layanan atau rumah masyarakat yang bisa memberikan perlindungan terhadap korban.
Jika kasus tersebut akan diproses secara hukum, masyarakat dan lembaga layanan dapat membantu korban, dengan mengidentifikasi alat bukti yang dibutuhkan untuk persidangan.
Membantu Proses Pengajuan Permohonan Penetapan Perlindungan
Seorang korban cenderung mudah memaafkan pelaku KDRT. Pada beberapa kasus, pelaku justru dengan leluasa dan bebas bisa mengulangi kekerasan terjadi kembali.
Dalam situasi ini, maka peran tetangga untuk melaporkan hal tersebut kepada pemerintah setempat, seperti ketua RT, dan kepolisian terdekat sangat penting. Tujuannya untuk membantu korban melakukan proses pelaporan.
Baca Juga: Soal Aksi Saling Lapor KDRT di Depok, Komnas Perempuan: Jangan Lihat Satu Sisi
Merujuk pada UU KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai Delik Umum dan Delik Aduan.
Keterangan seorang saksi korban sudah cukup membuktikan perilaku tersebut. Namun jika terdapat kekerasan fisik, atau rekaman saat kejadian dapat menjadi alat bukti yang sah.
"Jika terjadi luka atau terganggunya aktivitas korban, maka pihak kepolisian wajib melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, karena sudah masuk delik umum," tutup Veryanto.