Tak Berkategori

Komnas Perempuan Desak Proses Hukum Oknum Satlantas Polresta Pontianak Cabuli ABG Transparan

apahabar.com, JAKARTA – Komnas Perempuan mengecam ulah oknum Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat yang mencabuli anak…

Featured-Image
Komnas Perempuan mengecam ulah oknum Satlantas Polresta Pontianak yang mencabuli anak baru gede (ABG). Foto-Ilustrasi/detikcom

bakabar.com, JAKARTA – Komnas Perempuan mengecam ulah oknum Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat yang mencabuli anak baru gede (ABG) perempuan. Komnas Perempuan berharap kepolisian terbuka dalam mengusut kasus ini.

“Kasus ini mencoreng nama baik kepolisian ya dan kami sangat menyayangkan sekali kejadian ini bahkan sebenarnya kecewa sekali,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

Dia menyebut tindakan yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polresta Pontianak itu adalah penyiksaan seksual.

“Petugas kepolisian dididik untuk melindungi dan mengayomi tetapi malah melakukan tindak kejahatan perkosaan dan penyiksaan seksual kepada korban apalagi ini anak di bawah umur,” jelasnya.

“Apalagi melakukan perkosaan dengan alasan ‘untuk menghukum atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan oleh korban’, itu salah sekali dan itu masuk kategori penyiksaan seksual,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Theresia mendorong agar kepolisian mengusut tuntas peristiwa pemerkosaan ini. Dia menilai perbuatan pelaku adalah preseden yang buruk.

“Kami sangat berharap dan sangat mendorong kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga bisa mendapat pemberatan karena posisinya sebagai aparat penegak hukum tapi juga karena melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Itu kombinasi yang buruk ya: aparat penegak hukum melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan,” katanya.

Pada kasus ini, Theresia berharap agar kepolisian terbuka dan tidak diskriminasi. Serta, dia meminta agar hak korban dilindungi selama proses hukum ini berlangsung.

“Diusut tuntas tanpa diskriminasi, jangan karena dia anggota aparat maka diberi hak istimewa atau ditutupi penyidikannya dan juga dengan memperhatikan kepentingan anak ya. Hak anak adalah yang utama dan anak berhak mendapat perlindungan dari negara apabila mendapat ancaman dari pelaku atau institusinya. Kalau pake UU Perlindungan Anak bisa kena 15 tahun ditambah pemberatan 1/3,” tutur Theresia.

“Dan satu lagi, ini saatnya DPR betul-betul mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ya karena ini sudah darurat KS betul karena bahkan APH (aparat penegak hukum) pun dapat melakukan kekerasan seksual pada anak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Pontianak telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga dicabuli oknum polisi di hotel. Oknum anggota Satlantas itu pun ditetapkan jadi tersangka.

“Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9). (Dtk)

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner