Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM: Ketum PSSI Lalai dalam Tragedi Kanjuruhan!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dinilai lalai dalam menjalankan kewenangannya terkait dengan Tragedi Kanjurahan.

Featured-Image
Komnas HAM menilai Ketum PSSI lalai dalam menjalankan tugasnya (Foto: Apahabar.com/ Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Ketua Umum PSSI dan Sekjen PSSI lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai petinggi di federasi sepak bola tanah air terkait Tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule seharusnya mencium risiko tinggi pada duel derbi Jatim 1 Oktober 2022 lalu antara Arema FC vs Persebaya yang digelar malam hari.

“Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai dengan regulasi atas pertandingan dengan tensi tinggi tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan,” kata Anam, Rabu (2/11).

Baca Juga: Tidak Terapkan Standarisasi Peraturan, Komnas HAM Minta Presiden Bekukan PSSI

Lebih lanjut, Anam menjelaskan laga derbi Jatim antara Arema vs Persebaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, sebelumnya sempat mendapatkan rekomendasi untuk perubahan jam pertandingan.

Laga tinggi resiko tersebut, mendapat rekomendasi untuk berlangsung pada sore hari. Namun, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) tetap bersikukuh untuk menggelar pertandingan di malam hari, hal ini yang menurut Komnas Ham memunculkan masalah.

“Ketua Umum dan Sekjen PSSI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menentukan ini berisiko tinggi atau tidak, dan mengambil Tindakan, termasuk membatalkan pertandingan. Tapi (pembatalan) itu tidak diambil oleh Ketum dan Sekjen yang mempunyai kewenangan dan informasi,” tegas Anam.

“Kenapa kami bisa pastikan punya informasi, secara formal, surat Kapolres tembusannya ke Ketua Umum PSSI juga,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PSSI Langgar Regulasinya Sendiri

Sebelumnya, pertandingan yang bertajuk derbi Jawa Timur ini awalnya ditetapkan pada pukul 20.00 WIB. Namun, kemudian Polres Malang meminta pertandingan tersebut dimajukan menjadi sore hari.

Akan tetapi, PT LIB selaku operator pertadingan Liga 1 di Indonesia menolak permintaan tersebut dan tetap menggelar laga di malam hari.

PSSI diyakini mengetahui hal tersebut karena tembusan surat bertanggal 13 September 2022 ini juga diberikan ke Ketua Umum PSSI.

Komnas HAM menilai, dalam hal ini PSSI lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait dengan pertandingan Arema vs Persebaya yang pada akhirnya terjadi Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner