Sport

Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PSSI Langgar Regulasinya Sendiri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai PSSI telah melanggar aturan yang dibuat olehnya sendiri terkait dengan pengamanan pertandingan sepak bola

Featured-Image
Komnas HAM menilai PSSI telah melanggar aturannya sendiri terkait pengamanan pertandingan sepak bola (Foto: apahabar.com/ Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, PSSI telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam naskah perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri terkait dengan peyelenggaraan pertandingan sepak bola usai terjadinya tragedi kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan Polri tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola dinilai telah melanggar aturan PSSI dan FIFA

“PKS itu adalah desain pengamanan secara umum, bagaimana penyelenggaraan sepak bola oleh PSSI yang melibatkan kepolisian, tapi kalau kita baca secara substansi, isi PKS itu ya melanggar aturan dari PSSI maupun FIFA,” kata Anam, Rabu (2/11).

Baca Juga: Kesalahan PSSI Versi Laporan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, Komnas HAM mengungkapkan, dalam penyusunan naskah PKS tersebut, PSSI selaku federasi tertinggi sepak bola di tanah air tidak menjelaskan secara spesifik aturan-aturan FIFA kepada Polri.

“Aturan itu tidak dipertahankan oleh PSSI. PSSI juga enggak men-drafting itu bahkan menyerahkan proses pengamananya kepada kepolisian,” tambahnya.

Anam menegaskan, PSSI juga tidak menawarkan konsep pengamanan yang sesuai dengan aturan FIFA atau hanya sekedar menginformasikan hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang oleh Polri dalam menjalankan pengamanan di stadion.

Hingga pada akhirnya, Komnas HAM menilai, PKS antara PSSI dan Polri yang menjadi dokumen resmi mengenai pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan dinilai melanggar regulasi dari PSSI dan FIFA.

Baca Juga: Surati FIFA, Komnas HAM Pertanyakan Lima Poin Penting Kanjuruhan

Dengan demikian, hal itulah yang membuat pihak kepolisian menggunakan gas air mata dalam mengamankan pertandingan sepak bola ketika Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

“Ini memang secara problem serius, itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk, ada Brimob membawa gas air mata, ada barakuda di situ, ada Sabhara di situ dan sebagainya,” tutup Anam.

Di sisi lain, Komnas HAM membeberkan hasil temuan pihaknya diperkirakan terdapat 45 kali tembakan gas air mata dalam tragedi kelam sepak bola tanah air tersebut.

Komnas HAM menyebut, amunisi yang digunakan dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan amunisi stok tahun 2019, yang sudah expired atau kadaluwarsa.

Editor


Komentar
Banner
Banner