bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
"Rekomendasi dikeluarkan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jawa Barat serta pemerintah Kota Depok," kata Komisioner Komnas HAM Putu Elvina dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/3).
Ketua tim pemantauan kasus itu menjelaskan rekomendasi untuk pemerintah pusat yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5. Sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.
Baca Juga: Tak Mau Digusur, Orang Tua Murid SDN 1 Pocin Layangkan 5 Tuntutan
Untuk Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dapat memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5, sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.
Kepada Kemendikbud melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.
Sementara itu kata dia, untuk Gubernur Jawa Barat agar mengkoordinasikan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kemenko PMK dan Wali Kota Depok, untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.
Baca Juga: Deolipa Dampingi Pemeriksaan Wali Murid SDN Pocin Laporkan Walkot Depok
Selain itu, rekomendasi juga dikeluarkan untuk Wali Kota Depok dimana relokasi yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti, harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada komite sekolah dan orang tua/wali murid,
Menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa. Memastikan pascanormalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan.
Baca Juga: Relokasi SDN Pocin 1, Pelapor Sebut Walkot Depok Vs Undang-Undang Perlindungan Anak
Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa.
Mengefektifkan peran komite sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil.
Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman, terutama kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak, untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin.
Baca Juga: Momen Siswa SDN Pocin 1 Berbaris Menunggu Kedatangan Ridwan Kamil
"Terkait adanya pemisahan ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3, agar ditempatkan di ruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunikasi," katanya menegaskan.
Kemudian, memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.