Relokasi Sekolah

Deolipa Dampingi Pemeriksaan Wali Murid SDN Pocin Laporkan Walkot Depok

Wali murid SDN Pondok Cina 1 sepakat bahwa rencana relokasi sekolah berdampak negatif terhadap anak-anak mereka.

Featured-Image
Deolipa kuasa hukum wali murid SDN Pocin 01. Foto: apahabar.com/Leni Wandira

bakabar.com, JAKARTA - Wali murid SDN Pondok Cina 1 sepakat bahwa rencana relokasi sekolah berdampak negatif terhadap anak-anak mereka.

Polemik yang sebelumnya berlangsung itu membuat anak-anak didik menjadi korban. Anak-anak SDN Pocin 1 yang saat itu masih bertahan kehilangan hak belajar, hingga mengalami penurunan nilai.

Hal itu yang menggerakkan pengacara Deolipa Yumara untuk melaporkan Wali kota Mohammad Idris atas dugaan tindak pidana UU Perlindungan anak.

Dirinya akan akan mendampingi pemeriksaan lima orang saksi di Polda Metro Jaya soal perkara relokasi SDN Pondokcina 1, Depok, Senin (2/2).

Baca Juga: Polemik SDN Pocin 1 Masih Berlanjut, Walkot Belum Keluarkan SK Penundaan Relokasi

"Saya bersama sukarelawan bersama orang tua murid dari SDN 01 Pocin, kami jam 13.00 akan di BAP mengenai perkara laporan terhadap walikota Depok yaitu Pak M Idris atas dugaan tindak pidana UU Perlindungan Anak," kata Deolipa kepada wartawan, di Polda Metro Jaya.

Lima orang saksi yang akan di BAP itu, tiga diantaranya adalah wali murid SDN Pocin 1, kemudian dua relawan pengajar sewaktu murid dipaksa relokasi sekolah.

"Jadi siang ini ada lima sukarelawan guru dan orang tua murid," imbuhnya.

Pengacara kondang itu juga sudah menyiapkan beberapa barang bukti yang atas laporan dugaan tindak pidana terhadap murid SDN Pocin 1.

Baca Juga: Relokasi SDN Pocin 1, Pelapor Sebut Walkot Depok Vs Undang-Undang Perlindungan Anak

"Surat-surat ya, pertama surat walikota yang menyatakan walikota akan mengalihkan fungsi lahan. Kedua surat pelarangan guru-guru untuk mengajar di SDN 01 Pocin, sama juga surat dari Kasatpol PP Kota Depok yang ingin musnahkan barang-barang SD," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelapor yang juga pengacara, Deolipa Yumara mengatakan dirinya datang untuk diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kasus SDN Pocin 1.

"Agenda hari ini tadi pagi sampai sekarang hari ini ya saya dipanggil dengan beberapa saksi untuk mengikuti memberikan keterangan BAP di Unit Perempuan dan Anak (PPA). Dalam perkara laporan saya tentang adanya dugaan tindak pindana 

UU perlindungan anak yang diduga dilakukan Walikota Depok yaitu Pak Idris yang terjadi di TKP SDN Pocin 1 Margonda," katanya kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).

Baca Juga: Momen Siswa SDN Pocin 1 Berbaris Menunggu Kedatangan Ridwan Kamil

Karenanya, menurut Deolipa saat ini mohammad idris bukan lagi berhadapan dengan wali murid sekolah. Namun, dengan Undang-Undang perlindungan anak. 

"Sekarang wali kota vs UU perlindungan anak," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner