Relokasi Sekolah

Polemik SDN Pocin 1 Masih Berlanjut, Walkot Belum Keluarkan SK Penundaan Relokasi

Polemik SDN Pondok Cina 1 masih belum sepenuhnya rampung. Sebab wali kota depok hingga kini belum mengeluarkan SK terkait penundaan relokasi sekolah

Featured-Image
Sejumlah Wali murid SDN Pondok Cina 1 menolak relokasi sekolah. (Foto: apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Polemik SDN Pondok Cina 1 masih belum sepenuhnya rampung. Sebab Wali Kota Depok hingga kini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penundaan relokasi sekolah.

Tentunya, hal itu menjadi sebuah alasan bagi wali murid untuk merasa 'was was'. Mereka masih belum sepenuhnya tenang usai mendengar keputusan Walkot terkait penundaan alih fungsi bangunan sekolah itu.

Menurut mereka, jika belum ada SK resmi yang keluar dari Pemkot. Pemkot dianggap kapan saja bisa kembali menggusur lahan dan bangunan SDN Pocin 1.

"Alhamdulillah akhirnya pak Wali Kota sudah mengumumkan secara resmi penundaan relokasi sekolah, tapi ya tetap saja, SK-nya belum juga keluar, jadi masih was-was," kata Cici kepada bakabar.com di lokasi, Kamis (15/12).

Baca Juga: Keresahan Orang Tua Murid SDN Pocin 1 Meski Relokasi Sekolah Sudah Resmi Ditunda

Lantas, wali murid sepakat untuk bergantian berjaga di sekolah agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Misalnya, seperti sebelumnya, anggota Kadisdik yang diam-diam mengangkut kursi dan meja ketika kondisi sekolah sedang kosong.

"Jadi antisipasi saja dulu kita, dengan gantian berjaga di sekolah, takutnya kan kebijakan belum jelas, SK belum ada, nanti Pemkot seenaknya lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Deolipa Yumara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum wali murid SDN Pocin 1 telah menggugat Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Wali Kota Depok vs Deolipa

Kendati Walkot Depok telah memutuskan untuk menunda pembebasan lahan sekolah sampai ruang kelas baru di SDN Pocin 5 rampung dibangun.

Namun, Deolipa tetap maju untuk melaporkan Idris secara pribadi, bukan atas nama wali murid sekolah terdampak.

Idris dilaporkan Deolipa dengan alasan telah merugikan hak anak dalam mendapatkan pendidikan buntut polemik penggusuran SDN Pocin 1 Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Momen Siswa SDN Pocin 1 Berbaris Menunggu Kedatangan Ridwan Kamil

Laporan terhadap Idris teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).

Deolipa melaporkan Mohammad Idris atas dugaan tindak pidana yang melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Semalam, selaku subjek hukum pribadi saya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 pasal 77 jo Pasal 76A butir A," ujar Deolipa kepada wartawan, di jakarta, Kamis (15/12).

Wali kota 'Nyerah' Tunda Relokasi Sekolah

Sebelumnya Mohammad Idris mengatakan murid di SDN Pocin 1 diperbolehkan belajar kembali hingga pembangunan ruang kelas baru di SDN 5 Pocin rampung.

"Pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Relokasi SDN Pocin 1 Resmi Ditunda, Wali Kota Depok: Gak Usah Diperpanjang!

Idris juga menyampaikan bagi murid SDN 1 Pocin yang sudah terlanjur pindah belajar ke SDN Pocin 3 dan 5 diperkenankan untuk kembali belajar di SDN 1 Pocin.

"Bagi siswa SDN Pocin 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pocin 5 dan 3, diperkenankan untuk kembali belajar d SDN Pocin 1 sesuai dengan kenyamanan siswa," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner