bakabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
“Meskipun hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan bahwa pelanggaran HAM memang terjadi. Hanya saja, hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (8/12).
Baca Juga: Menjemput Keadilan, Puluhan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaga tersebut mencatat dengan baik proses peradilan yang terjadi. Komnas HAM menilai peradilan HAM kasus Paniai suatu jalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Namun, kata Haris, vonis hakim hari ini seakan memupus harapan yang digantungkan masyarakat terutama para korban. Hal itu juga menimbulkan rasa pesimistis apabila ada proses peradilan yang akan datang.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Komnas HAM hingga Mabes Polri!
Tidak hanya itu, selama pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada September hingga Desember 2022, lembaga tersebut juga menemukan adanya sikap tidak transparan sejak proses penyidikan dan penuntutan.
"Ada sikap tidak transparan serta tidak melibatkan saksi dan korban," pungkasnya.