bakabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak pasang badan membela jaksa yang lambat mengusut kasus sengkarut tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong.
Sebab berkas perkara Ismail Bolong telah memasuki tahap P19 dan tak kunjung lengkap sehingga masih tertahan untuk diadili.
“Petunjuk P19 yang diberikan jaksa peneliti adalah dalam rangka melengkapi syarat formil dan materiil berkas perkara yang disampaikan penyidik,” kata Barita kepada bakabar.com, Jumat (16/6).
Baca Juga: Kasus Ismail Bolong Tak Jelas, Pakar: Gugat Praperadilan atau SP3!
Barita menerangkan lambatnya proses hukum Ismail Bolong bukan karena kejaksaan enggan meneruskan kasus. Namun masih memastikan unsur pendukung yang menguatkan status tersangka Ismail Bolong.
“Jaksa dalam kasus ini memberikan petunjuk P19 tidak berarti lambat,” ujarnya.
“Namun wajib untuk memastikan semua unsur-unsur, alat bukti, peran tersangka [Ismail Bolong], serta perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan telah lengkap. Sebab nanti Jaksalah yang akan membuktikan perkara ini di Pengadilan,” sambung dia.
Baca Juga: Sengkarut Mafia Tambang Ismail Bolong, Presiden Jangan Diam!
Kemudian ia menjelaskan bahwa Jaksa sampai dengan saat ini masih mengkaji petunjuk dari kasus Ismail Bolong secara hati-hati.
“Jadi petunjuk yang diberikan adalah dalam rangka kehati-hatian Jaksa dalam menangani perkara ini,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga memastikan pihaknya akan menaruh atensi penuh terhadap kasus tambang ilegal ini agar kasus yang menyeret Ismail Bolong itu memiliki kepastian hukum.
“Kita wajib memastikan penegakan hukum di Kejaksaan berjalan profesional akuntabel, jadi kalau perkara ini belum lengkap semata-mata untuk kepentingan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Simpang Siur Ismail Bolong, Indikasi Mafia Tambang Kalimantan Menguat
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mendorong Ismail Bolong untuk melakukan praperadilan terkait dengan kasus tambang ilegal yang menjeratnya.
Abdul melihat dorongan pengajuan proses praperadilan tersebut untuk menggugurkan status tersangka Bolong dari kasusnya tersebut.
“Dipraperadilankan saja, dorong (Ismail Bolong) untuk menggugat Polisi,” kata Abdul kepada bakabar.com, beberapa waktu lalu.
Polri juga disarankan semestinya menerbitkan SP3 lantaran dianggap kurang bukti sehingga kepastian hukum dapat berkeadilan.
“Kalau dianggap kurang bukti kemungkinannya di SP3 kan, meski sampai hari ini belum ada penetapan SP3,” jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu.