bakabar.com, BATULICIN – Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, belum lama tadi.
Rapat kerja adalah dalam rangka evaluasi perbaikan untuk peningkatan target pendapatan daerah tahun 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II, Said Umar Alydrus, yang dihadiri Kepala BPPRD Tanah Bumbu, Sulhadi, beserta jajaran.
“Menjelang akhir tahun anggaran 2021, kami selaku lembaga pelaksana fungsi pengawasan anggaran daerah wajib mengetahui perjalanan pemerintah daerah melalui perangkatnya, salah satunya adalah BPPRD,” ujar Said Umar saat rapat.
Sementara itu, Kepala BPPRD Tanah Bumbu, Sulhadi, menyampaikan saat ini realisasi sedang berjalan dan sudah mencapai 59 persen.
Adapun sumber penghasil pajak yang ditentukan oleh peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2001 sebagai kewenangan pihaknya yaitu sebanyak 10 buah usaha yang wajib pajak.
Sulhadi mengatakan pada perusahaan hanya dipungut dari pajak katering. Dan pihaknya saat ini masih memproses pembuatan peraturan bupati untuk pajak penerangan.
Kemudian, pihaknya juga akan meningkatkan hasil pajak dengan bantuan Dinas Perhubungan yakni pajak galian C.
Dalam kesimpulan rapat, Dewan Tanbu meminta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih ditingkatkan.
Kemudian BPPRD juga diminta agar dapat mengevaluasi terkait dengan galian C serta menjalin hubungan kepada perusahaan katering untuk mencari regulasi tagihan agar dinaikkan NJOP perlokasi.