bakabar.com, KOTABARU - Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Awaludin mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) perusahaan Sebuku Coal Group (SCG) dengan Pemkab Kotabaru.
"MoU STC itu dengan Pemerintahan atau dengan Pemerintah daerah," tanya Awal kepada pihak SCG saat hearing di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, baru tadi.
Awal mengatakan jika MoU-nya dengan pemerintahan daerah artinya SCG harus berkoordinasi perihal kompensasi ini kepada Pemda dan DPRD.
"Nah, di sini kita tidak pernah diajak bicara mengenai dana kompensasi," ucap Awal.
Sejak awal dirinya sudah tidak setuju dengan rencana pelebaran jalan dari bandara hingga ke kota. Menurutnya, Pemda Kotabaru sudah ada MoU dengan Kemenhub terkait pelebaran dan perluasan runway bandara. Dengan perluasan itu, maka akan ada beberapa kilometer jalan yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah karena nantinya akan menggunakan jalan lingkar.
Selain itu, Awal juga menyebut pada pembahasan anggaran dirinya terus membackup Dishub untuk Tetralog.
"Sejak tahun 2007 hingga sekarang belum ada update, nyatanya Tetralog ini belum ada kajian lebih lanjut apakah pembangunan median itu tepat atau tidak," ungkapnya.
Padahal, kajian Tetralog itu, sambungnya, sangat penting untuk membangun transportasi darat yang bersinergi dengan transportasi laut dan udara.
Polisi PAN itu mengibaratkan bahwa penggunaan dana kompensasi ini ibarat membangun sebuah rumah.
"Genteng atau atap sudah bocor, yang lainnya bocor, tapi yang dibangun malah pagar yang alasannya untuk keindahan," ujarnya.
Mestinya, kata dia, kebutuhan pokok yang lebih penting yang dibangun itu ialah waduk yang sangat perlu bagi daerah.
"Kita bicara jujur dari kita, apa yang dibangun dari kompensasi ini tidak ada gunanya cuma mempercantik saja, tapi kebutuhan pokok di ring satu tidak pernah dibangun," pungkas Awal.
Sebagai informasi, mayoritas masyarakat Kotabaru memprotes bangunan median jalan yang menyedot dana miliaran dari dana kompensasi.
Akibatnya, sejumlah titik median jalan dibongkar paksa oleh masyarakat. Hal itu lantaran bangunan median jalan dinilai belum tepat, sebelum jalannya diperluas terlebih dahulu.